Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Informasi Tentang Registrasi SIM Card Harus Menggunakan NIK dan KK

Info informasi Informasi Tentang Registrasi SIM Card Harus Menggunakan NIK dan KK atau artikel tentang Informasi Tentang Registrasi SIM Card Harus Menggunakan NIK dan KK ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Berita terbaru hari ini adalah pengumuman pemerintah melalui kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengenai aturan validasi pelanggan seluler prabayar yang wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Rudiantara selaku Menkominfo menyatakan hal tersebut wajib dilakukan oleh semua pelanggan yang menggunakan kartu prabayar di Indonesia.


Peraturan ini ada dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, namun kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Tujuan diadakannya peraturan ini?
Peraturan ini dilakukan demi meningkatkan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia. Selain itu juga digunakan sebagai informasi untuk operator seluler di Indonesia agar mengenal pelanggannya lebih dekat.

Kapan peraturan ini diwajibkan?
Mulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Bagaimana cara registrasi kartu prabayar sesuai aturan?
Anda tinggal mengirimkan SMS dengan format NIK#KK dan dikirimkan ke 4444, sedangkan untuk pelanggan lama memakai format Ulang#NIK#KK dikirimkan ke nomor yang sama.

Jika registrasi gagal?
Jika datanya benar namun gagal registrasi, maka anda wajib memberikan surat pernyataan sebagai bukti (belum dijelaskan lebih lanjut)

Sanksi yang diterima jika tidak registrasi?
Bagi anda yang ngeyel dan tidak registrasi maka siap-siap kartunya diblokir oleh kominfo.

Peraturan ini masih mengundang pro dan kontra di masyarakat, pasalnya ada banyak orang yang belum punya KTP dan KK, lalu mau daftar memakai apa? Sedangkan jika asal-asalan, ada datanya yang sesuai dengan KTP dan KK tersebut.


Demikian artikel tentang Informasi Tentang Registrasi SIM Card Harus Menggunakan NIK dan KK ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Informasi Tentang Registrasi SIM Card Harus Menggunakan NIK dan KK ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.