Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

HUKUM PUASA DI HARI TASYRIQ

Info informasi HUKUM PUASA DI HARI TASYRIQ atau artikel tentang HUKUM PUASA DI HARI TASYRIQ ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Setelah perayaan Idul Adlha 10 Dzulhijjah, maka akan memasuki hari-hari Tasyriq tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah di antara hari yang dilarang berpuasa, baik itu puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah), puasa Senin dan Kamis, maupun puasa Daud.

Larangan Puasa pada Hari Tasyriq
Di antara hari yang terlarang untuk puasa adalah hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari-hari tasyriiq adalah hari-hari untuk makan dan minum” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1141, Ahmad 5/75, An-Nasaa’iy dalam Al-Kubraa 4/221, Abu ‘Awaanah dalam Al-Mustakhraj no. 2916, Abu Nu’aim dalam Al-Mustakhraj no. 2590-2591, Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 3/311 & 4/297, Ath-Thabariy dalam Jaami’ul-Bayaan 4/212 no. 3912, Al-Faakihiy dalam Akhbaar Makkah no. 2556, dan yang lainnya dari shahabat Nubaisyah bin ‘Abdillah Al-Hudzaliy radliyallaahu ‘anhu].

يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُالنَّحْرِ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ، وَهِيَأَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari ‘Arafah[1], hari Nahr, dan hari-hari tasyriiq adalah hari raya kita orang Islam. Dan ia adalah hari-hari untuk makan dan minum” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 2419, At-Tirmidziy no. 773, An-Nasaa’iy no. 3004, Ahmad 4/152, Ad-Daarimiy no. 1805 dan yang lainnya dari shahabat ‘Uqbah bin ‘Aamir radliyallaahu ‘anhu. At-Tirmidziy berkata : “Hasan shahih”. Dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan At-Tirmidziy 1/407-408].

Yang Dikecualikan
Dikecualikan bagi yang berhaji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron lalu ia tidak mendapati hadyu (hewan kurban yang disembelih di tanah haram),  maka ketika itu ia boleh berpuasa pada hari tasyriq.

Imam Malik, Al Auza’i, Ishaq, dan Imam Asy Syafi’i dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa boleh berpuasa pada hari tasyriq pada orang yang tamattu’ jika ia tidak memperoleh al hadyu (sembelihan qurban). Namun untuk selain mereka tetap tidak diperbolehkan untuk berpuasa ketika itu. Dalil dari pendapat ini adalah sebuah hadits dalam Shahih Al Bukhari dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah, mereka mengatakan,

لَمْ يُرَخَّصْ فِىأَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ،إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِالْهَدْىَ

“Pada hari tasyriq tidak diberi keringanan untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapat al hadyu ketika itu.”

Yang Ada di Hari Tasyriq
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hari-hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari tasyriq disebut demikian karena pada hari itu kaum muslimin menyajikan kurbannya dan ada yang menjemurnya di terik matahari. Dalam hadits disebutkan dianjurkannya memperbanyak dzikir di antaranya takbir pada hari-hari tasyriq.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18).

Demikian, uraian  yang singkat ini, semoga bermanfaat.


(Dari berbagai sumber)

http://leadertreni.net/yoki






Demikian artikel tentang HUKUM PUASA DI HARI TASYRIQ ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang HUKUM PUASA DI HARI TASYRIQ ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.